Awal Ramadhan dan Idul Fitri 1437H/2016M

Memahami Penentuan Awal Ramadhan dan Idul Fitri 1437H/2016M


Cara menentukan awal bulan untuk kalender hijriah (sama untuk semua bulan hijriah, tidak hanya bulan ramadhan atau syawal saja). Umumnya menggunakan perhitungan Hisab dan Rukyat, adalah sebagai berikut:

-> Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah. Dasar yang digunakan adalah Al-Qur'an pada QS. Yunus: 5, QS. Al Isra': 12, QS. Al An-am: 96, dan QS. Ar Rahman: 5, serta penafsiran astronomis atas QS. Yasin: 36-40.

• Hisab Wujudul Hilal. Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip: Ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum Matahari terbenam (ijtima’ qablal ghurub), dan Bulan terbenam setelah Matahari terbenam (moonset after sunset); maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender) Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) Bulan saat Matahari terbenam.
• Hisab Imkanur Rukyat. Awal bulan qamariah, menurut sistem hisab imkanurr-rukyat, dimulai pada saat terbenam Matahari setelah terjadi ijtimak dan pada saat itu hilal sudah memenuhi syarat untuk memungkinkan dapat dilihat

-> Rukyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang nampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak (konjungsi) yaitu ketika bumi-bulan-matahari berada dalam 1 garis lurus, bulan jadi hitam semua. Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Menurut kriteria Apabila hilal terlihat, maka pada petang atau maghrib waktu setempat telah memasuki bulan atau kalender baru Hijriyah. Apabila hilal tidak terlihat maka awal bulan ditetapkan mulai maghrib hari berikutnya. Kriteria ini berpegangan pada Hadits Nabi Muhammad: Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)".

Rukyat secara visible (terlihat) terdapat 3 kemungkinan kondisi:
• Ketinggian hilal kurang dari 0 derajat. Dipastikan “Hilal tidak terlihat” sehingga malam itu belum masuk bulan baru.
• Ketinggian hilal antara 0 sampai 4 derajat. “Hilal kemungkinan terlihat” secara rukyat, malam itu belum tentu masuk awal bulan baru. Dalam kondisi ini rukyat dan hisab kemungkinan mengambil kesimpulan yang berbeda.
• Ketinggian hilal lebih dari 4 derajat.”Hilal dapat terlihat” pada ketinggian ini sudah masuk awal bulan baru.

Menurut Kriteria Odeh hilal bisa benar-benar dilihat dengan mata telanjang bilamana ketinggian hilal >= 4 derajat


Rukyat secara area/lokasi pengamatan terbagi 2 :
• Rukyat Global, jika suatu daerah/negara melihat hilal, maka berlaku bagi seluruh dunia (Hanafi-Maliki-Hanbali)
• Rukyatul Lokal, setiap daerah yang terpisah 24 farsakh (120 km) boleh lihat hilal sendiri (Syafi'i)

Analisa awal Ramadhan dan Idul Fitri 1437H/2016M adalah sebagai berikut :

Awal Puasa / 1 Ramadhan 1437H/2016M
Ijtimak Akhir Bulan Sya'ban  : Minggu, 5 Juni 2016 pukul 10:02 WIB
Tinggi Hilal Minggu petang     : 4°14' derajat (hilal dapat terlihat)
Tanggal 1 Ramadhan             : Senin, 6 Juni 2016

Idul Fitri / 1 Syawal 1437H/2016M
Ijtimak Akhir Bulan Ramadhan  : Senin, 4 Juli 2016 M, jam 18.00 WIB
Tinggi Hilal senin petang            : -1°10' derajat (hilal tidak terlihat)
Tinggi Hilal selasa petang           : 12°07' derajat (hilal dapat terlihat)
Tanggal 1 Syawal                      : Rabu, 6 Juli 2016

Kesimpulannya, untuk awal Ramadhan 1437H kemungkinan besar sama waktunya antara hisab dan rukyat yaitu pada hari Senin, 6 Juni 2016. Begitu pula dengan penetapan awal Syawal 1437H, yaitu pada hari Rabu, 6 Juli 2016.


Prediksi Awal Bulan menurut beberapa Kriteria di Indonesia

1. Menurut Kriteria Rukyat Hilal ( Teori Visibilitas Hilal )
Teori Visibilitas Hilal terbaru telah dibangun oleh para astronom dalam proyek pengamatan hilal global yang dikenal sebagai Islamic Crescent Observation Project (ICOP) berpusat di Yordania berdasar pada sekitar 700 lebih data observasi hilal yang dianggap valid. Teori ini menyatakan bahwa hilal hanya mungkin bisa dirukyat jika jarak sudut Bulan dan Matahari minimal 6,4° (sebelumnya 7°) yang dikenal sebagai "Limit Danjon". Kurva Visibilitas Hilal sebagai hasil perhitungan teori tersebut mengindikasikan bahwa untuk seluruh wilayah Indonesia tidak ada peluang menyaksikan hilal walau menggunakan alat bantu teleskop sekalipun. Sehingga menurut kriteria rukyat, kondisi tersebut akan mengakibatkan 'istikmal' sehingga awal bulan jatuh pada: Selasa, 7 Juni 2016

Di Indonesia, ormas Nahdlatul Ulama (NU) yang menggunakan rukyatul hilal sebagai dasar penentuan awal bulannya mengakui kesaksian rukyat asalkan ketinggiannya di atas "batas imkanurrukyat" 2° bahkan hanya dengan mata telanjang. Sementara dalam penyusunan kalendernya juga menggunakan kriteria ketinggian hilal 2° tanpa syarat elongasi dan umur Hilal. Sehingga besar kemungkinan pada kondisi seperti ini "klaim" kesaksian hilal dengan mata telanjang dari suatu lokasi akan diterima, sehingga awal bulan jatuh pada: Senin, 6 Juni 2016

2. Menurut Kriteria Hisab Imkanur Rukyat
Pemerintah RI melalui pertemuan Menteri-menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) menetapkan kriteria yang disebut 'Imkanurrukyat' yang dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan bulan pada Kalender Islam negara-negara tersebut yang menyatakan :
Hilal dianggap terlihat dan keesokannya ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah berikutnya apabila memenuhi salah satu syarat-syarat berikut: (1) Ketika Matahari terbenam, ketinggian Bulan di atas horison tidak kurang dari 2° dan (2) Jarak lengkung Bulan-Matahari (sudut elongasi) tidak kurang dari 3°. Atau (3) Ketika Bulan terbenam, umur Bulan tidak kurang dari 8 jam setelah konjungsi/ijtimak berlaku.

Kriteria yang dikenal kemudian sebagai Kriteria IR238 inilah yang menjadi pedoman Pemerintah RI cq. Badan Hisab Rukyat (BHR) Kementerian Agama RI untuk menyusun Taqwim Standard Indonesia yang digunakan dalam penentuan hari libur nasional keagamaan secara resmi. Dengan kriteria ini pula keputusan Sidang Isbat Penentuan Awal Bulan Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah "bisa ditebak hasilnya" karena setiap laporan bahkan klaim rukyat akan diterima. Belakangan, khusus untuk penentuan awal bulan Ramadhan, Syawwal dan Zulijjah kriteria ini hanya dipakai oleh Indonesia dan Malaysia sementara Singapura menggunakan Hisab Wujudul Hilal sementara Brunei Darussalam tetap konsisten menggunakan kaidah Rukyatul Hilal berdasar Teori Visibilitas.

Berdasarkan Peta Ketinggian Hilal di atas, pada hari pelaksanaan rukyatul hilal, syarat Imkanurrukyat MABIMS sudah terpenuhi sehingga awal bulan dalam Taqwin Standard Indonesia menetapkan jatuh pada : Senin, 6 Juni 2016

Ormas Persatuan Islam (Persis) menggunakan kriteria Imakurrukyat yang mengakomodir Kriteria Lapan (2011) menyatakan bahwa "Awal bulan Hijriyah dimulai ketika beda tinggi antara Bulan dan Matahari saat terbenam minimal 4° dan jarak elongasi minimal 6,4° cukup di salah satu wilayah Indonesia". Maka berdasarkan kriteria tersebut jarak elongasi sudah terpenuhi sehingga kalender Persis menyatakan bahwa awal bulan jatuh pada: Senin, 6 Juni 2016

3. Menurut Kriteria Hisab Wujudul Hilal
Ormas Muhammadiyah dalam penyusunan kalender Hijriyah baik untuk keperluan sosial maupun ibadahnya (Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah) menggunakan kriteria yang dinamakan "Hisab Hakiki Wujudul Hilal". Kriteria ini menyatakan bahwa awal bulan Hijriyah dimulai apabila telah terpenuhi tiga kriteria berikut:
1) telah terjadi ijtimak (konjungsi),
2) ijtimak (konjungsi) itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan
3) pada saat terbenamnya matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk (bulan baru telah wujud). Ketiga kriteria ini penggunaannya adalah secara kumulatif, dalam arti ketiganya harus terpenuhi sekaligus. Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka bulan baru belum mulai. Atau dalam bahasa sederhanya dapat diterjemahkan sebagai berikut:
"Jika setelah terjadi ijtimak, Bulan terbenam setelah terbenamnya Matahari maka malam itu ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat berapapun sudut ketinggian Bulan saat Matahari terbenam".

Berdasarkan posisi hilal saat Matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia maka syarat wujudul hilal sudah terpenuhi, sehingga Muhammadiyah menetapkan awal bulan jatuh pada : Senin, 6 Juni 2016

4. Menurut Kriteria Lain
Kecuali kriteria tersebut, di Indonesia berkembang beberapa kriteria yang digunakan oleh tarekat dan kelompok-kelompok kecil umat Islam untuk menentukan kapan jatuhnya awal bulan Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. . Kebanyakan diantaranya merupakan "krieteria warisan" yang menjadi pegangan atau kebiasaan yang didapatkan secara turun-temurun dari guru atau leluhurnya dalam menentukan jatuhnya awal tersebut. Cara-cara tersebut kadang tidak lazim namun ternyata masih dipakai hingga sekarang diantaranya :
Kasunanan Surakarta, Kasultanan Yogyakarta, Mangkunegaran dan Pakualaman menggunakan Kalender Jawa Aboge/Asopon yang dibuat oleh Sultan Agung. Dalam kalender ini digunakan siklus dengan hitungan sederhana dan jumlah hari dalam Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah selalu tetap yaitu 30, 29 dan 29/30. Awal Ramadhan kali ini menurut kalender tersebut jatuh pada Selasa, 7 Juni 201.

Tarekat Naqsabandiyah Padang menggunakan hitungan berdasarkan tabel yang disusun oleh gurunya dahulu.
Tarekat An-Nadzir di Gowa, Sulawesi menggunakan pengamatan terhadap pasang-surut air laut.
Beberapa kelompok mendasarkan penetapan awal bulan menurut kemauan pemimpinnya baik yang konon berdasarkan ‘wangsit’ maupu mimpi.

5. Menurut Kriteria Kalender Hijriyah Global
Universal Hejri Calendar (UHC) merupakan Kalender Hijriyah Global usulan dari Komite Mawaqit dari Arab Union for Astronomy and Space Sciences (AUASS) berdasarkan hasil Konferensi Ke-2 Atronomi Islam di Amman Jordania pada tahun 2001. Kalender universal ini membagi wilayah dunia menjadi 2 region sehingga sering disebut Bizonal Hejri Calendar. Zona Timur meliputi 180° BT ~ 20° BB sedangkan Zona Barat meliputi 20° BB ~ Benua Amerika. Adapun kriteria yang digunakan tetap mengacu pada visibilitas hilal (Limit Danjon).

Pada hari terjadinya ijtimak zone Barat dan zone Timur sudah masuk dalam kriteria Limit Danjon. Dengan demikian awal bulan di kedua zona akan jatuh pada :
Zona Timur : Senin, 6 Juni 2016
Zona Barat : Senin, 6 Juni 2016

6. Menurut Kriteria Rukyat Hilal Arab Saudi
Arab Saudi memiliki kalender resmi yang dinamakan kalender Ummul Qura. Kalender ini telah berkali-kali mengganti kriterianya dan diperuntukkan sebagai kalender untuk kepentingan non ibadah. Sementara untuk keperluan ibadah khususnya penetapan awal dan akhir Ramadhan serta awal Zulhijjah Saudi tetap menggunakan rukyault hilal sebagai dasar penetapannya. Sayangnya penetapan ini sering hanya berdasarkan pada laporan rukyat dari seseorang tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap kebenaran laporan tersebut apakah sudah sesuai dengan kaidah-kaidah sains astronomi khususnya Teori Visibilitas Hilal. Dan sudah bisa ditebak jika laporan rukyat masih sesuai Kalender Ummul Qura maka dianggap sah dan dapat diterima.

"Kompetensi" para perukyat diduga menjadi penyebab seringnya terjadinya "klaim" atau kesalahan identifikasi terhadap obyek yang disebut sebagai Hilal. Pengakuan terlihatnya hilal oleh perukyat pada saat hilal masih berada di bawah "ambangvisibilitas" atau bahkan saat hilal sudah di bawah ufuk sering terjadi. Sudah bukan berita baru lagi bahwa Saudi kerap kali menerima kesaksian terhadap laporan rukyat yang "mustahil".

Awal Bulan Menurut Kalender Ummul Qura Saudi :
Kalender ini digunakan Saudi bagi kepentingan publik non-ibadah. Kriteria yang digunakan adalah "Telah terjadi ijtimak dan bulan terbenam setelah matahari terbenam di Makkah" maka sore itu dinyatakan sebagai awal bulan baru. Pada hari ijtimak di Saudi posisi hilal masih di bawah ufuk sehingga syarat belum terpenuhi. Dengan demikian awal bulan menurut Kalender Ummul Qura jatuh pada : Senin, 6 Juni 2016

Awal Bulan Menurut Kriteria Rukyatul Hilal Saudi :
Rukyatul hilal digunakan Saudi khusus untuk penentuan bulan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. Kaidahnya sederhana "Jika ada laporan rukyat dari seorang atau lebih pengamat/saksi yang dianggap 'adil' dan bersedia disumpah maka sudah cukup sebagai dasar untuk menentukan awal bulan tanpa perlu perlu dilakukan klarifikasi terhadap kebenaran laporan tersebut". Berdasarkan data posisi hilal di Makkah, walaupun hilal belum pada posisi yang memungkinkan untuk dirukyat baik menggunakan teleskop atau mata telanjang, namun kemungkinan akan ada laporan 'klaim' ketampakan hilal sehingga kemungkinan awal bulan akan jatuh pada Senin, 6 Juni 2016


7. Kriteria Awal Bulan Negara-negara Lain
Seperti kita ketahui secara resmi Indonesia bersama Malaysia, Brunei dan Singapura lewat pertemuan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) telah menyepakati sebuah kriteria bagi penetapan awal bulan Komariyahnya yang dikenal dengan "Kriteria Imkanurrukyat MABIMS" yaitu umur bulan > 8 jam, tinggi bulan > 2° dan elongasi > 3°. Belakangan ternyata kriteria ini hanya digunakan oleh Indonesia dan Malaysia saja. Sementara Singapura menggunakan Wujudul hilal dan Brunei Darussalam menggunakan Rukyatul Hilal berdasar Teori Visibilitas.
Menurut catatan Moonsighting Committee Worldwide (MCW) ternyata penetapan awal bulan berbeda-beda di tiap-tiap negara. Ada yang masih teguh mempertahankan rukyatul hilal ada pula yang mulai beralih menggunakan hisab atau perhitungan. Berikut ini beberapa gambaran penetapan awal bulan Hijriyah yang resmi digunakan di beberapa negara :
  1. Rukyatul Hilal berdasarkan kesaksian serta dilakukan pengkajian ulang terhadap hasil rukyat secara ilmiah antara lain dilakukan oleh negara-negara : Banglades, India, Pakistan, Oman, Maroko, Trinidad dan Brunei Darussalam.
  2. Rukyatul Hilal berdasarkan kesaksian tanpa perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap hasil rukyat secara ilmiah antara lain dilakukan oleh negara-negara : Saud dan Indonesia.
  3. Mengikuti Saudi Arabia misalnya negara : Qatar, Kuwait, Emirat Arab, Bahrain, Yaman dan Turki, Iraq, Yordania, Palestina, Libanon dan Sudan.
  4. Hisab dengan kriteria bulan terbenam setelah Matahari dengan diawali ijtimak terlebih dahulu (moonset after sunset). Kriteria ini digunakan oleh Saudi Arabia pada kalender Ummul Qura namun khusus untuk Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah menggunakan pedoman rukyat.
  5. Hisab bulan terbenam minimal 5 menit setelah matahari terbenam dan terjadi setelah ijtimak digunakan oleh negara Mesir.
  6. Menunggu berita dari negeri tetangga --> diadopsi oleh Selandia Baru mengikuti Australia dan Suriname mengikuti negara Guyana.
  7. Mengikuti negara Muslim yang pertama kali berhasil rukyat --> Kepulauan Karibia
  8. Hisab dengan kriteria umur bulan, ketinggian bulan atau selisih waktu terbenamnya bulan dan matahari --> diadopsi oleh Algeria, Turki, Tunisia dan Malaysia.
  9. Ijtimak Qablal Fajr atau terjadinya ijtimak sebelum fajar diadopsi oleh negara Libya.
  10. Ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam di Makkah dan bulan terbenam sesudah matahari terbenam diMakkah --> diadopsi oleh komunitas muslim di Amerika Utara dan Eropa (ISNA)
  11. Nigeria dan beberapa negara lain tidak tetap menggunakan satu kriteria dan berganti dari tahun ke tahun
  12. Menggunakan Rukyat Mata Telanjang : Namibia, Angola, Zimbabwe, Zambia, Mozambique, Botswana, Swaziland dan Lesotho.
  13. Jamaah Ahmadiyah, Bohra, Ismailiyah, serta beberapa jamaah (tarekat) lainnya masih menggunakan hisab urfi yang sangat sederhana. 


Berkenaan dengan Rukyat Global, berikut adalah komentar dari salah satu pembaca dari sumber berita ini, yang sedikitnya menjelaskan tentang Rukyat Global dan mengenai perbedaan waktu dengan daerah lain.

“Jarak waktu antara melihat hilal dan sholat ied ada jeda waktu sekitar 12 jam, dari sekitar jam 18.00 sampai dengan jam 06.00 pagi. apakah dalam jeda waktu itu tidak diperbolehkan apabila kita juga mengikuti daerah di sebelah barat kita yang nyata-nyata telah melihat hilal. toh, sholat ied tidak dikerjakan pada saat kita melihat hilal itu kan ? akan tetapi dikerjakan esok paginya ?”

“Ini sudah jaman milennium, IT dan komunikasi sudah sangat maju, sehingga rasanya aneh juga ketika besok pagi kita tidak sholat ied padahal kita mengetahui kalau malam ini jam 22.00 daerah di sebelah barat kita sudah mengumumkan hari raya jatuh hari ini, bukan besoknya. sementara kita tetap bersikukuh bahwa besok masih puasa, padahal jelas nyata-nyata kita tahu di malam ini sudah ada daerah yang melihat hilal...... dan sholat ied tidak dikerjakan malam ini, tetapi dikerjakan besok pagi”

Idealnya memang bila terdapat kesepakatan terhadap standar kriteria penentuan awal kalender dan bulan hijriah dari pemerintah dan seluruh elemen organisasi muslim, tentu perbedaan ini tidak akan terjadi. Tetapi apa pun keputusan umat, mengikuti pemerintah atau organisasi, perbedaan ini bukanlah sebuah masalah yang harus dibesar-besarkan . Apapun yang di ambil metode keputusannya bahwa perbedaan tersebut hendaknya tidak dijadikan persoalan, tergantung pada keyakinan dan kemantapan masing-masing, serta mengedepankan toleransi terhadap suatu perbedaan.


https://id.wikipedia.org/wiki/Hisab_dan_rukyat
http://rukyatulhilal.org/index.php/litbang/proyek-hilal/visibilitas-hilal/261-prediksi-awal-bulan-ramadhan-1437-h
http://ahlinyabusanamuslim.blogspot.co.id/2016/03/indahnya-kebersamaan-puasa-ramadhan-dan-idul-fitri-2016.htmls://tdjamaluddin.wordpress.com/2016/04/18/perhitungan-awal-ramadhan-syawal-dan-dzulhijjah-1437-h-dan-kalender-1438-h/
http://moonsighting.com/
http://wiseislam.blogspot.com/2010/11/kenapa-mekah-lebih-duluan-hari-raya.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar